Angin segar mulai bermunculan bagi industri musik kita. Pasalnya, Sabtu malam (25/06/2021) Pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa perizinan untuk penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid-19 belum usai, telah diberikan. Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku. Mengingat virus yang ada belum juga menghilang dari bumi Nusantara. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan melalui siaran pers yang ada bahwa, pemberian izin ini diberikan agar negara bisa memulihkan kembali ekonomi yang sempat anjlok di masa pandemi ini. Dan juga pemerintah ingin memberikan lagi kebebasan untuk masyarakat agar lebih produktif.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” terang Pak Johny.
Seperti yang kita tahu sendiri, hampir 2 tahun kebiasaan menonton konser musik secara langsung di akhir pekan menghilang dengan tiba-tiba. Walaupun solusi semisal konser virtual laju digalakan, tapi hal tersebut tidak bisa menggantikan esensi dari sebuah konser musik luring. Perbedaannya pun sangat besar, mulai dari tidak bisa bertatap langsung dengan para penikmat musik lainnya, dan hingar bingar suasana konser yang sangat melekat.
Memang benar kalau konser virtual bisa melepas rindu akan pertunjukan musik, tapi seberapa besar nuansa yang dibangun itu hadir? 30 persen mungkin dari kondisi yang biasanya. Cukup bersyukur memang kita masih bisa melihat pertunjukan dari para musisi, penghargaan paling besar yang kami berikan tentu saja kepada para pelaku-pelaku industri ini yang terus bertahan dan memberikan inovasi-inovasi menariknya di masa yang sedang tidak baik-baik saja ini.
Kembali lagi dengan pernyataan bapak Menkominfo yang telah memberi izin, menurut beliau syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penyelenggaraan acara berskala besar adalah selama kasus Covid19 yang ada terus terkendali. Dalam artian, tidak ada penambahan kasus dan berkurangnya angka kematian. Lalu, para penyelenggara juga diharuskan untuk memberikan bekal pengetahuan serta informasi bagi para calon pengunjung acara tersebut, memperhitungkan kondisi kasus Covid19 di daerah tempat kegiatan, potensi penularan selama kegiatan, durasi kegiatan, tata kelola ruangan, jumlah partisipan, serta kemungkinan peserta belum divaksinasi.
Kabarnya pun pemerintah juga sudah menyiapkan banyak pedoman penyelenggaraan kegiatan berskala besar. Di antaranya adalah edukasi perihal pedoman pelaksanaan sesuai standar kesehatan yang ada saat ini, dan memastikan fasilitas pendukung protokol kesehatan di tiap tempat berlangsungnya acara. Lalu, juga ada pedoman agar para penyelenggara selalu melakukan pengecekan kesehatan, adanya alat kesehatan pendukung yang mudah diakses ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta memastikan kondisi para pengunjung. Yang terakhir adalah penyelenggara wajib memantau tidak adanya kasus positif setelah acara berakhir.
“Penyelenggaraan juga harus didukung kesiapan yang matang, serta komitmen tinggi penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat, mengingat risiko penularan meningkat jika ada interaksi antar manusia dalam kerumunan,” tutup beliau.
Seperti yang kami jabarkan di paragraf pertama, kabar ini jelas sebuah cahaya terang bagi para pelaku industry musik di tanah air. Syukurnya musisi di negeri ini semangatnya tidak pernah padam walau badai menghantam dengan sangat kencang. Para pelaku konser pun demikian, solusi terus dihadirkan. Sayang sekali untuk beberapa pihal semisal kru panggung, sound system, dan lainnya sedikit kekurangan pendapatan dari yang biasanya. Untuk mereka para penggemar musik, konser virtual sebenarnya sedikit menguntungkan. Sebagian konser yang ada biasanya tidak mematok tiket untuk menyaksikan pertunjukan yang ada. Tapi ya itu tadi, tidak ada hingar bingar yang dirasakan.